Selamat Datang Sobat NKRI »
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan periksa banner dan link sobat...!!
Klik di sini untuk melihatnya

Minggu, 16 Agustus 2009

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan terbitnya UU No. 2 Tahun 2004 pada awalnya diharapkan bisa lebih menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum dalam proses penyelesaian perselisihan bagi buruh.
Tapi fakta menunjukkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial yang semestinya menjadi sandaran bagi para buruh yang mencari keadilan malah trendnya justeru semakin menyusahkan kaum buruh. Dan bahkan ada trend baru PHI justeru dijadikan alat oleh para pengusaha nakal untuk mempermainkan buruh dengan berlindung dibalik payung hukum.
Bukan hanya prosesnya yang jelimet tapi persoalan waktupun menjadi masalah. Asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah menjadi sebuah keniscayaan bagi buruh.
Buruh boleh menang dalam mediasi, PHI bahkan kasasi. Tapi ketika mau eksekusi harus menunggu tanpa ada kepastian hukum yang jelas. Dan juga dihadapkan pada persoalan biaya...!
Berangkat dari fakta tersebut, kami beranggapan bahwa UU No. 2 Tahun 2004 sudah waktunya direvisi sehingga lebih pro buruh atau minimal memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi buruh.
Mohon saran, masukan dan support kawan2 semua....!

Sumber : Pengurus Pusat Sptsk Spsi menulispada 13 Agustus 2009 jam 17:48

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda disini!

   Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net   Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net  


     

     

  

CommunitY

  ©DESIGNED BY DALVINDO ORLANDO