Selamat Datang Sobat NKRI »
Terima kasih atas kunjungan anda. Silahkan periksa banner dan link sobat...!!
Klik di sini untuk melihatnya

Senin, 27 April 2009

Newmont Klaim Nilai Asetnya 4,9 Miliar Dolar

Jakarta (ANTARA News) - Pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengklaim nilai aset perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut saat ini mencapai sebesar 4,9 miliar dolar AS (sekitar Rp53,9 triliun).
Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan usai bertemu manajemen Newmont di Jakarta, Jumat mengatakan, akan mengkaji nilai aset yang diklaim Newmont itu.

"Pertemuan kali ini hanya mendengarkan paparan Newmont. Belum ada negosiasi harga, apalagi kesepakatan," katanya.

Dengan nilai aset sebesar itu maka bisa dihitung harga tujuh persen saham divestasi NNT tahun 2009 adalah sebesar 348 juta dolar AS atau masih sama dengan penawaran sebelumnya.

Menurut Bambang, pihaknya akan bertemu lagi dengan NNT untuk membahas nilai aset perusahaan tambang tersebut pada pekan depan.

"Kami akan minta harga yang lebih murah," katanya.

Sementara Dirut NNT Martiono Hadianto enggan menanggapi nilai aset yang disebutkan Bambang tersebut dengan hanya mengatakan, perhitungan harga saham tidak hanya memakai asumsi sekarang, namun juga proyeksi ke depan.

Selain harga komoditas, asumsi lainnya yang dipakai adalah inflasi dan biaya-biaya.

Dalam pertemuan tersebut, selain Departemen ESDM dan NNT, hadir pula perwakilan Departemen Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Arbitrase internasional memutuskan NNT wajib mendivestasikan 17 persen saham divestasi tahun 2006 hingga 2008 dalam waktu 180 hari sejak 31 Maret 2009.

Perinciannya adalah tiga persen saham 2006, tujuh persen saham 2007, dan tujuh persen saham 2008.

Pemerintah dan NNT menyepakati harga saham divestasi tahun 2006 dan 2007, sedangkan saham divestasi 2008, NNT baru tahap menawarkan ke pemerintah.

Kesepakatan harga tiga persen saham tahun 2006 adalah 109 juta dolar AS dengan nilai aset 3,63 miliar dolar AS dan tujuh persen saham 2007 senilai 282 juta dolar AS dengan aset 4,03 miliar dolar AS.

Sedang, tujuh persen saham tahun 2008, NNT sudah menawarkan harga 426 juta dolar AS dengan nilai aset 6,09 miliar dolar AS.

NNT juga sudah menawarkan harga saham divestasi tahun 2009 sebesar tujuh persen senilai 348 juta dolar AS dengan aset 4,97 miliar dolar AS.

Sumber : http://info-campursari.blogspot.com/2009/04/newmont-klaim-nilai-asetnya-49-miliar.html

READ MORE - Newmont Klaim Nilai Asetnya 4,9 Miliar Dolar

Rabu, 15 April 2009

PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN KETUA SPSI KEP PUK PT. NEWMONT NUSA TENGGARA1

Kampanye damai pemilihan ketua SPSI KEP PUK PT. Newmon Nusa Tenggara telah berakhir dengan dilaksanakannya pemilihan ketua kemudian diumumkannya hasil pemilihan yang dilaksanakan sejak tanggal 24 sampai dengan 28 Maret 2009. Pengumuman yang tidak menyertakan tanggal dan nomor registrasi, menyebutkan Muhammad Syahril sebagi pemenang dengan perolehan suara terbanyak dari suara pemilih. Pengumuman hasil pemilihan yang dikeluarkan tanpa tanggal dan nomor registrasi, oleh panitia pemilihan menyebutkan secara lengkap hasil perolehan suara terdiri atas 6 calon ketua SPSI KEP PUK PT. Newmont Nusa Tenggara periode 2009-2012 sebagi berikut :

1. Muslim Sabil, NB 0130, 451 suara atau 17, 26%
2. Zainudin Wanden, NB 4954, 620 suara atau 23,75%
3. Muhammad Syahril, NB 0133, 863 suara atau 33,03%
4. Salamudin Yusuf, NB 2820, 381suara atau 14,58%
5. Taufiqurrahman, NB 3468, 86 suara atau 3,29% dan
6. Petrus Madi, NB 4611, 195 suara atau 7,46%.

Data lengkap sesuai surat keputusan panitia pemilihan yang diketuai oleh Arsyad ; Suara sah = 2596 suara (84, 09%), Tidak Sah = 17 (0,55%) dan golput = 477 suara (15,35%) dari total anggota SPSI KEP PUK PT. Newmont Nusa Tenggara sebanyak 3.087 orang.

Dengan berakhirnya proses demokrasi dilingkungan kerja PT. Newmont Nusa Tenggara pertanda dimulainya proses perjuangan SPSI sebagai wadah aspirasi bagi 4500 lebih pekerja tambang. SPSI harus berkonsentrasi menghadapi berbagai persoalan industrial yang timbul. Selain itu SPSI harus berhadapan dengan segala aspek profesionalisme perusahaan yang tanpa disadari dapat menggiring pekerja pada dimensi kelemahan manusiawi. Harus diakui bahwa perusahaan dengan segala aspeknya, telah dibentengi dengan berbagai lini, secara utuh dapat leluasa menetapkan berbagai kebijakan bisnisnya tanpa harus mempertimbangkan aspek industrial para pekerjanya. Seperti penetapan kebijakan penggajian dan pemberian bonus tanpa mempertimbangkan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Perbedaan antara tunjangan tetap dengan tunjungan tidak tetap seolah tidak ada batas yang jelas dan pada akhirnya akan merugikan pekerja untuk jangka panjang. Seperti pemberian bonus dengan memasukkan absensi pekerja sebagi patokan dasar adalah keliru. Sebab absensi pekerja harusnya berpengaruh pada behavior yang merujuk pada kenaikan gaji, bukan bonus.

Dari sekian banyak dilema industrial, ada lagi masalah yang cukup mendesak yang harus dipikirkan, yaitu diciptakannya kesepahaman mengenai uang pesangon dan uang jasa atau istilah lainnya. Dimana uang pesangon dan uang jasa selama ini yang telah ditetapkan oleh pemerintah hanya berlaku secara umum. Tidak pernah melihat faktor resiko atau tingkat kerawanan keselamatan/kesehatan pra atau pasca kerja bagi pekerja. Demikian juga nilai keuntungan/profisasi yang diperoleh perusahaan tidak ada penggolongan sehingga antara pebrik tahu/tempe dengan perusahaan penambangan emas/tembaga berlaku sama. Inilah yang menjadi PR terbesar bagi SPSI KEP PUK PT. Newmont Nusa Tenggara. Sebagai perusahaan tambang berskala internasional, dan telah mengadopsi sistim kerja dengan dukungan berbagai infrastruktur canggih seharusnya memberi nilai tambah bagi kelangsungan masa depan pekerjanya. Tidak hanya bernilai ekonomis yang bersifat konsumtif, tetapi juga lebih bernilai filosofis dengan membangun sember daya manusia yang berdaya saing. Tak dapat dipungkiri bahwa kontribusi yang diberikan oleh perusahaan terutama bagi pertumbuhan daerah yang disebut sebagai 'lingkar tambang', suatu prestasi yang menyenangkan, namun tidak meyakinkan. Kenapa disebut tidak meyakinkan? karena semua bentuk kontribusi itu tidak mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Selain dari pada itu, pembangunan dibidang sumber daya manusia hanya berlangsung tidak lebih dari bersifat lipservice belaka. Karena kebijakan selama ini hanya membangun secara individual. Tidak pernah tejadi pengembangan secara profesional. Inilah salah satu bagian tugas SPSI KEP PUK PT. Newmont Nusa Tenggara. Bagaimana cara meletakkan dasar sebagai pertimbangan penetapan kebijakan perusahaan pada bidang sumber daya manusia. Sebab tak ada gunanya bila semua hal yang dibahas adalah hal-hal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan berbagai surat keputusannya. Jadi tantangan terberat SPSI adalah bagaimana menggali hal-hal subtansial yang berhunbungan erat dengan kaidah kerja dan menjadikan suatu jaminan yang bermanfaat bagi pekerja secara umum, berkelanjutan dan berkesinambungan.

SPSI yang akan melaksanakan mandat dan amanat pekerja 2009-2012, hendaknya bekerja ekstra keras untuk menunjukkan eksistensinya sebagai wakil pekerja. Sebagai harapan pekerja, hendaknya melakukan perubahan yang bermanfaaf dengan konsisten dan aspiratif. Diidukung oleh 3000 lebih anggota, dengan iuran sebesar Rp 5000 perbulan per-anggota, semoga SPSI tidak hanya menjadi alat pengesah/legislasi bagi kebijakan perusahaan. Jalankan SPSI sebagai kontrol atas kebijakan perusahaan. Ciptakan dimensi kerja yang lebih harmonis dan arahkan kebijakan pada aspek perbaikan dari waktu kewaktu. Jangan serbagai alat bongkar pasang kebijakan tanpa menilai harkat dan manfaaf yang akan berlaku bagi pekerja secara umum. Sebagai akhir dari tulisan ini, diucapkan selamat buat ketua baru yang juga merupakan penerus dari pengurus lama. Tantangan menanti, tunjukkan dalam bentuk kenyataan, ungkapan dan pernyataan sudah bukan jamannya untuk meyakinkan para anggota. Tetapi harus dalam bentuk tidakan nyata.


READ MORE - PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN KETUA SPSI KEP PUK PT. NEWMONT NUSA TENGGARA

Minggu, 05 April 2009

Indonesia Menangkan Gugatan Atas Newmont

Pengadilan arbitrase internasional memenangkan gugatan Pemerintah Indonesia atas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait sengketa divestasi saham perusahaan tambang tersebut.

Jaksa Pengacara Negara Joseph Suwardi Sabda ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2009), mengatakan, sesuai putusan yang diambil Selasa ini, Newmont diharuskan mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pihak nasional Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan.

"Kalau sampai 180 hari Newmont belum juga mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah bisa mencabut kontrak karyanya," katanya.

Keputusan tersebut diambil tiga arbiter yakni arbitrer bersama Robert Primer asal Swiss, arbitrer pemerintah M Sornarajah, dan Steven Sublle yang ditunjuk Newmont.

Permintaan terminasi yang diminta Pemerintah Indonesia, lanjutnya, tidak dikabulkan. "Terlalu berat kalau sampai terminasi," katanya. Penyelesaian melalui arbitrase internasional diambil pemerintah karena Newmont dinilai lalai melaksanakan kewajiban divestasi yang sudah disepakati bersama.

Sesuai kontrak karya, NNT berkewajiban mendivestasi 51 saham kepada pihak nasional yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah atau perusahaan nasional sampai 2010. Kewajiban divestasi itu adalah sebanyak tiga persen saham tahun 2006 senilai 109 juta dolar AS dan tujuh persen saham pada 2007 senilai 282 juta dolar AS.

Sumber Antara.co.id
Cheers, frizzy
http://frizzy2008.blogspot.com/2009/03/indonesia-menangkan-gugatan-atas.html

READ MORE - Indonesia Menangkan Gugatan Atas Newmont

   Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net   Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net  


     

     

  

CommunitY

  ©DESIGNED BY DALVINDO ORLANDO